Senin, 16 Juli 2012

Daftar Organisasi Pendukung Gerakan Papua Merdeka di Luar Negeri




Belajar dari kasus Timor Timur yang kini telah berubah menjadi Negara Timor Leste, dimana keterlibatan pihak asing terbukti sangat kental disana, saya tertarik untuk share di forum ini pemberitaan sebuah situs tentang daftar sejumlah organisasi/lembaga non pemerintah (NGO) di luar negeri yang diketahui menjadi pendukung gerakan Papua Merdeka (OPM).

NGO-NGO itu tersebar di berbagai negara, seperti di Inggris, Australia, Selandia Baru, Belanda, Jerman, Perancis hingga Canada. Bahkan Amerika Serikat pemilik perusahaan pertambangan raksasa PT. Freeport ternyata memiliki delapan NGO pendukung gerakan separatis Papua yang sering bikin onar di areal PT. Freeport di Timika.

Jika daftar ini benar, maka benar sinyalemen sejumlah tokoh nasional tentang hal itu, sebagaimana terwakilkan dalam pernyataan Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin, yang mengatakan kasus kekerasan di Papua karena ada keterlibatan pihak asing. Jadi pelakunya asing, dan asli daerah yang dibina.
http://www.mediaindonesia.com/citizen_read/3930

Menurut Hasanuddin, jika dilihat dari wilayah penyebaran aksi penembakan dan waktu kejadiannya terlihat jelas bahwa aksi itu terorganir dengan rapi. Ini sudah sistematis dalam memilih sasaran, direncanakan dengan baik dan dengan biaya yang cukup besar. Dari manakah sumber dana itu?
http://www.detiknews.net/read/2012/06/09/asing-ditengarai-jadi-penyandang-dana-kisruh-papua/

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin juga sependapat. Menurutnya, kekisruhan yang terjadi di Papua karena ada indikasi intervensi pihak asing yang mungkin saja ada kepentingan tertentu di daerah tersebut. Karenanya, ia meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk berhati-hati dalam menyikapi konflik di Papua.
http://banjarmasin.tribunnews.com/2012/06/18/din-syamsudin-di-papua-ada-indikasi-intervensi-asing

DAFTAR ORGANISASI/LEMBAGA PENDUKUNG 
GERAKAN PAPUA MERDEKA DI LUAR NEGERI

I. Di Inggris
West Papua Ascociation
Tapol the Indonesian Human Right Campaign
Forest People Programme
National Union of Student
The Foundationfor Endagered Languages. 6) Down to Earth
World Development Movement
Colombia Solidarity Campaign
Oxford Papua right for Campaign
Cambridge Campaighn for Peace

II. Di Australia
Australia West Papua Asscociation
Internasional Volunteer for Peace
Medical Asscociation for Prevention of War
Pax Christi
Religius Society for Friends (Quakers)

III. Di Belanda
West Papuan Women Asscociation in the Netherlands
Chlindrern of Papua
Foundation Pro Papua, established by veterans former Dutch New Guienea
West Papua Courier
Movement Peace, Human Right, Communication and Develeopment
PaVo-Papuan People’Fundation
The Netherlands Centre for Indigenous People

IV. Di Selandia baru
Indonesia Human Right Committee.
Peace Movement Aotearoa.
Women’s International League for Peace and Freedom.
Section, Aoteorea.
Peace Foundation, Aoteorea.
Christian World Service.
Disarmamment & Security Centre.
Global Peace and Justice Auckland.
Pax Christi Aotearea.
The New Zealand Council of Economic and Culturights.
Women for Peace.
The Alliance Party.

V. Di Irlandia
West Papua Action-iriandia
Just Forrest-iriandia
TibetSupport Group-lrlandia
Afri-iriandia
Committee of 100-Finlandia
East Timor Ireland Solidarity Campaign-iriandia
Cuba Support Group-lrlandia
Latin America Solidarity Centre-iriandia
Trocaire, the Catholic Agency for World Development- Irlandia
Forest Friend Ireland/Cairde na Coille-Dublin
Alternatives to Violence-Belfast

VI. Di Amerika Serikat dan Kanada
East Timor Action Network (ET AN).
International Physicians for the Prevetion of Nuclear War
Indonesia Human Rights Network-USA
Papuan American Student Association-Washington DC, New York, California, Taxas dan Hawai.
West Papua Action Network (WESPAN)-Kanada.
Canadian Ecumenical Justice Intiviatives-Kanada
Canadian Action for Indonesia & East Timor-Kanada
Canadians Concerned About Ethnic Violence in Indonesia- Kanada.

VII. Di Belgia, Nepal, Swedia
KWIA-Flanders (Belgia)
Coalition of the Flemish North South Movement-Brussels Belgium.
Nepal Indigenous Peoples Development and Information Service Centre (NIPDISC)-Nepal.
Anti-Racism Information Service-Switzerland
Swedish Association for Free Papua-Sweden

VIII. Di Perancis, Jerman, Norwegia, Denmark
Survivallnternational-Perancis
German Paciffic-Network-Jerman i
Regnskogsfondet-Oslo, Norwegia
International Work Group for Ondigenous Affairs-Denmark

IX. Di Fiji, Uganda dan Timor- Timur
Paciffic Concerns Resource Centre (PCRC)-Fiji Island
Foundation for Human Right Intiative (FHRI)-Uganda
International Platform of Jurists for East Timor- Timur.
*) Ricard Radja (Kupang-NTT) (http://zonadamai.wordpress.com)

Rabu, 04 Juli 2012

RISIKO TERBURUK DI PAPUA


Beberapa pengamat hubungan internasional pernah mengatakan, bahwa keberadaan Amerika Serikat (AS) di Darwin, Australia, walau sebenarnya adalah untuk membendung Cina, tetapi jika masalah Papua semakin memanas, dan memperoleh pengakuan lembaga internasional sebagai sebuah negara merdeka, maka pangkalan AS di Darwin akan menjadi pangkalan yang bersifat multifungsi. Menurut mereka, AS akan mengerahkan pasukannya di Darwin guna melindungi Papua, jika Indonesia nantinya menolak kemerdekaan Papua yang disahkan PBB secara sepihak.
        Bahkan ada yang menyatakan, apa yang terjadi di Papua saat ini, jelas mengikuti skenario kemerdekaan Kosovo, yang berhasil memerdekakan dirinya dengan bantuan lembaga internasional. Hal ini terlihat dengan didaftarkannya kemerdekaan Papua Barat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa akhir Januari 2012 yang lalu. Jika asing melihat masalah Papua sebagai sebuah isu internasional yang hangat, dan menganggap Indonesia tidak peduli maka kesempatan Papua untuk merdeka akan semakin besar.
Apa yang diungkapkan oleh beberapa tokoh tersebut tentu harus diartikan sebagai bagian dari kepedulian para akademisi di negeri ini terhadap keutuhan NKRI.
Karena itu, sebagai bangsa kita perlu waspadai. Pemerintah perlu didorong untuk lebih intens menangani persoalan Papua. Dari pemberitaan media kita dapat mengikuti bahwa telah terjadi peningkatan aktivitas politik kelompok-kelompok pendukung Papua merdeka. Demikian juga aksi-aksi penyerangan dari sayap militer (TPN-OPM) tampak meningkat secara signifikan.
Di samping itu, konflik Pemilukada juga ikut melengkapi apa yang patut diduga sebagai ‘skenario Kosovo’ ini. Insiden Tolikara Papua yang berlangsung dari 14-18 Februari 2012 lalu, telah jatuh korban 11 orang meninggal dunia dan 201 orang yang mengalami luka berat maupun ringan. Insiden ini mirip dengan konflik Pemilukada di Ilaga akhir Juli di tahun sebelumnya (2011), dengan jumlah korban tewas mencapai 50 orang lebih.
Pesan yang bisa kita petik dari rangkaian insiden di atas, kaitannya dengan analisis para pengamat, adalah: Jika kita gagal menangani konflik Papua, maka pihak asing akan memenangkannya. Risiko terburuk adalah Papua bisa saja lepas dari NKRI….!!!

BERHARAP PERUBAHAN


Tentu kita banyak berharap akan terjadinya perubahan di negara ini, tetapi realita berbicara lain. Antara harapan dan kenyataan belum menyatu. Berbagai kejadian yang melanda negara ini terus menghimpit dan mendera bangsa kita. Belum selesai satu persoalan disusul lagi persoalan baru. Akhirnya kita menjadi “kecewa”. Kta menjadi malu sebagai bangsa Indonesia.
Situasi perkembangan politik yang ada turut mewarnai perjalanan sejarah bangsa. Sebagai konsekuensi dari dinamika politik tersebut telah membawa kita ke arah yang selalu diwarnai dengan pertentangan dan perpecahan. Hari ini orang-orang dari satu partai dapat begitu kompaknya, namun hanya karena adanya kepentingan individu yang berbeda akhirnya hengkang ke partai lain.
Ketika terjadi kecelakaan pesawat militer, orang-orang ramai menyalahkan pemerintah dan bersimpati kepada TNI atas kondisi alutsistanya yang tua sehingga memakan korban yang seharusnya tidak perlu terjadi. Tentara yang “dibuat” dengan mahal menggunakan uang rakyat, ujung-ujungnya tidak mati akibat tugas di medan pertempuran tetapi karena kecelakaan. Namun ketika separatisme mulai menyeruak lagi di Papua, tidak satupun pihak yang mempertanyakan  – apalagi mendukung – keterlibatan militer untuk berada di depan dalam menghadapinya, padahal Polri sudah menyatakan berkali-kali kewalahan dihadapkan pada kondisi geografis dan demmografis Papua yang sedemikian berat bagi aparatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Irian Jaya (Papua) tetap menggeliat, bahkan belakangan mulai sering melakukan penyerangan dan penghadangan secara terbuka terhadap aparat keamanan, Polri dan – terakhir – iring-iringan kendaraan TNI. Lebih dari itu, OPM secara sistematis melakukan propaganda di media massa cetak, elektronik dan online untuk menunjukkan eksistensinya sekaligus mencari dukungan berbagai pihak, di dalam maupun di luar negeri.
            Puluhan tahun silam bangsa ini telah berikrar lewat gerakan Boedi Oetomo yang dijadikan bangsa ini sebagai momen Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh pada 20 Mei 1908. Puluhan tahun kemudian diikrarkan lagi dalam sebuah Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 bagaimana agar tetap satu dalam tanah air, bangsa, dan bahasa yaitu Indonesia. Harapan-harapan ini tidak lain adalah semoga bangsa dan negara ini ke depan tetap utuh dalam bingkai NKRI tanpa ada pihak lain yang merasa tertindas dalam pengelolaan negara ini.

Senin, 18 Juni 2012

Aktivis Papua Merdeka Mulai Kocar-Kacir, oleh: Viktor Krenak

Penangkapan para aktivis Papua merdeka yang terlibat tindak pidana umum oleh Polda Papua adalah bagian dari tugas penegakan hukum Polri. Kalaupun ada suara keras dari Amnesty Internasional yang menyalahkan polisi atas penangkapan itu, kita bisa mengabaikannya, asalkan prosedur dan mekanisme penindakannya sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku umum.

Pasca penangkapan itu, induk organisasi mereka tampak kocar-kacir, ibarat anak ayam yang kehilangan induknya. Pemandangan ini tampak nyata pasca penangkapan pimpinan KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Buchtar Tabuni 7 Juni pekan lalu. Dari pengakuan Buchtar dan pengikutnya yang ikut tertangkap, Polisi lalu mencomot Mako Tabuni pada 14 Juni lalu. Namun apes bagi Mako, karena ketika ditangkap, Mako melakukan perlawanan, sehingga timah panaspun mengakhiri hidup Mako.

Dari Press Release yang dipublikasikan Humas Polda Papua di Jayapura, tanggal 14 Juni 2012 terungkap bahwa Mako ditangkap bukan karena kegitan politik yang dilakukannya, tetapi karena ada bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam tindak pidana kriminal, sebagai berikut :
1. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Warga Negara Asing (Jerman) di Panfal Base’ G yang terjadi pada hari Selasa tanggai 29 Mei 2012.
2. Diduga terkait dalam kasus Penganiayaan dan pembunuhan serta Pembakaran mobil dan korban Saifui Bakhri yang terjadi di Kuburan Waena pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012.
3. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap korban Gilbert Febrian Ma’dika, TKP di Otonom Kotaraja tanggai 04 Juni 2012.
4. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Frengki Dungki Kune (anggota TNI) TKP di Entrop dekat Surabaya Motor banggal 05 Juni 2012.
5. Diduga berkait dalam kasus Penembakan terhadap Ikbal Rifai dan Hardi Jayanho TKP di jalan Sam Ratulangi dekat Dinas Perhubungan tanggal 05 Juni 2012.
6. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Arwan Afuan (PNS Kodam) TKP di Belakang Kantor Walikota Jayapura tanggal 06 Juni 2012.
7. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Tri Sarono TKP di Halaman parkir Uncen Jayapura tanggal 10 Juni 2012
http://humas.polri.go.id/PressReleases/Pages/PRESS-RELEASE-KAPOLDA-PAPUA-TENTANG-KRONOLOGIS-PENANGKAPAN-TERHADAP-MAKO-TABUNI.aspx

Masih menurut isi press release Polda Papua tersebut, terungkap pula bahwa Mako Tabuni tidak tewas di tempat kejadian perkara, tetapi di tangan tim dokter rumah sakit Bhayangkara yang sedang berupaya keras untuk menyelematkan nyawanya. Mako tiba di rumah sakit pukul 10.00 WIT dan meninggal 30 menit kemudian.

Ketika Tim Dokter rumah sakit membuka baju Mako untuk memberikan pertolongan, pada saat itulah, ditemukan barang bukti berupa :
1. satu Pucuk Senpi Iaras pendek jenis Taurus No Seri 915682, No Body XK25556S dan didalam senpi tersebut berisi peluru 6 (enam) butir Kal 38 Spesial. Senpi itu ternyata milik Briptu Hendra anggota Polres Keerom yang hilang tahun 2010 karena dicuri di rumahnya di Perumnas III Waena.
2. Didalam tas korban ditemukan 16 (enam belas) butir peluru Kal 38 Spesial masih utuh.
3. Didalam tas noken ditemukan 1 (satu) Selongsong Peluru.

Jadi kalau “dosa” Mako Tabuni masih ditambah lagi dengan kepemilikan senjata api secara ilegal, serta dugaan pencurian senjata api milik aparat kepolisian.

Saya kira kita sepakat, bahwa Polda Papua punya alasan yang cukup untuk menangkap Mako Tabuni. Kalau saja Mako bisa koperatif seperti Buchtar Tabuni yang ditangkap satu minggu sebelumnya, tentu ia kini masih hidup. Sebagai tahanan, ia bersama para aktivis Papua lainnya memiliki hak hukum untuk membuktikan ketidak-terlibatannya dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Prinsip ini berlaku umum, dan dipraktikan di seluruh negara hukum di dunia.

Kini kita hanya bisa mengurut dada menyesali tindakan Mako yang gegabah. Mungkin saja kegegabahannya bisa membuat para pengikutnya lari kocar-kacir meninggalkan idealisme mereka yang menolak keberadaan Pemerintah Indonesia di Papua yang mereka tuding ilegal itu.

Selamat Jalan Mako. Selamat tinggal KNPB….!!! [Kompasiana]
http://hukum.kompasiana.com/2012/06/16/aktivis-papua-merdeka-mulai-kocar-kacir/

Desain Pemerintah Tentang Papua

PAPUA Tanah Damai (Papua, Land of Peace) merupakan komitmen yang ditegaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga saat ini.

Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu 17 Juni 2012, pendekatan yang damai, dialog, dan bermartabat menjadi pijakan Presiden Yudhoyono dalam mengelola Papua.

Dikatakan Velix Wanggai, berulang kali, Presiden memberikan arahan kepada Kementerian/Lembaga, termasuk TNI/Polri untuk mengelola Papua dengan hati, tidak berpikir “business as usual”, perlu terobosan, dan “thinking outside the box”.

Ketika Yudhoyono mendapat amanah menjadi Presiden untuk kedua kali, maka sejak 20 Oktober 2009 Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II telah mendeklarasikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan atas konflik yang masih terjadi di tanah Papua. “Setelah Aceh damai, Papua menjadi pekerjaan rumah dari KIB II ini,” kata Velix Wanggai.

Lima posisi dasar pemerintah bagi Papua adalah, satu, menguatkan kedaulatan NKRI dengan tetap menghormati keragaman dan kekhususan rakyat dan wilayah Papua.

Kedua, menata dan mengoptimalisasi pelaksanaan UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, ketiga, melakukan affirmative policies sebagai sebuah diskriminasi positif dan rekognisi atas hak-hak dasar rakyat Papua, seperti akses ke perguruan tinggi bermutu, karier di birokrasi dan TNI/Polri, maupun pengusaha asli Papua.

Keempat, mendesain strategi, kebijakan, dan program, termasuk pembiayaan guna percepatan pembangunan wilayah dan pemberdayaan rakyat Papua.

Kelima, mengedepankan penghormatan atas HAM dan mengurangi tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh kelompok-kelompok separatis Papua maupun yang dilakukan oleh oknum aparat negara diluar batas kepatutan.(ant/hms)
(http://matanews.com)

SADAR DAN KEMBALILAH 'PULANG' SAUDARAKU


Di dunia ini kaum pemberontak terdiri dari dua kategori yakni kaum pemberontak bilygrand adalah kaum pemberontak yang diakui secara nasional dan kaum pemberontak insurgent adalah kaum pemberontak yang tak diakui secara internasional.
       Nah, kalau TPN-OPM mau menggugat Pepera, itu sama artinya dengan ‘menggarami lautan’ alias SIA-SIA. Mengapa? Karena kaum pemberontak yang bisa mengugat PEPERA ke Mahkamah Internasional hanyalah kaum pemberontak biliygrand yang diakui secara internasional seperti Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Sedangkan TPN-OPM tak masuk kategori kaum pemberontak bilygrand, tapi masih kategori kaum pemberontak insurgent. Karena itu, OPM tak bisa melakukan perbuatan secara internasional karena dia tak diakui oleh masyarakat internasional dalam hal ini negara negara didunia sebagai sebuah subyek hukum internasional. 

       Dengan kata lain, TPN—OPM (OPM) bisa menggugat PEPERA ke Mahkamah Internasional apabila telah memenuhi empat syarat. Pertama, menguasai sebagian wilayah. Kedua, mempunyai tanda pengenal yang jelas. Ketiga, mempunyai pemimpin yang jelas. Keempat, mendapat dukungan rakyat.
       Masalahnya adalah OPM sangat sulit memenuhi 4 syarat itu. Dari kategori wilayah, maka wilayah mana yang dikuasai. Atribut bisa terpenuhi. Dukungan dari rakyat belum tahu siapa yang memberikan dukungan kepada OPM. Namun apabila OPM sudah diterima negara negara internasional sebagai kaum pemberontak bilygrand, maka OPM atau bisa mempersoalkan PEPERA di Mahkamah Internasional.
      Di bagian lain, sebagaimana tertuang dalam Statuta Roma 1948 yang mengatur tentang keberadaan Mahkamah Pidana International, organisasi dunia ini mempunyai kewenangan untuk mengadili 4 jenis pelanggaran HAM berat yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan genocide (pemusnaan etnis), kejahatan perang (war criminal) serta kejahatan agresi (invasi). Padalah PEPERA tak masuk dalam 4 jenis pelanggaran HAM berat, baik kejahatan kemanusiaan, kejahatan genocide, kejahatan perang serta kejahatan agresi. Jadi jelas, kalau para pencetus, pelaku, pendukung, dan simpatisan OPM hendak menuntut RI melakukan pelanggaran HAM berat melalui PEPERA 1969 lalu, maka semua itu akan sia-sia belaka, karena Mahkamah Internasional tidak akan menggubrisnya.
       Apalagi kalau dihadapkan pada hukum nasional RI, karena Indonesia tak mengakui kejahatan agresi sebagai pelanggaran HAM berat. UU HAM No 26 Tahun 2000. Tentang Pengadilan HAM Indonesia hanya mengadili dua jenis pelanggaran HAM yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genocide. Sedangkan kejahatan perang dan kejahatan agresi atau perluasan wilayah tak menjadi kompetensi pengadilan HAM di Indonesia.
Menyangkut rencana International Lawyers for West Papua (ILWP) yang dijadikan ‘senjata’ OPM untuk memuluskan jalan aksi mereka memerdekakan Papua terlepas dari NKRI dengan cara menggugat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Tahun 1969 di Mahkamah Internasional, bisa dipastikan tidak akan membuahkan hasil apa-apa. Alasannya karena syarat untuk menggungat ke Mahkamah Internasional adalah sebuah negara, sementara ILWP sendiri bukanlah suatu negara.

Selasa, 29 Mei 2012

LEBIH PEDULI DAN FOKUS TERHADAP PAPUA

Secara kasatmata, rakyat dan Provinsi Papua bisa dikatakan masih tertinggal dibandingkan dengan daerah lain, terutama oleh Jawa. Tak hanya di bidang ekonomi, tapi juga dalam aspek kehidupan lain, seperti di bidang pendidikan, transportasi, komunikasi, dan akses-akses terhadap kehidupan lain. Rakyat Papua melihat bahwa mereka kurang dapat menikmati hasil di daerahnya sendiri, dan daerahnya juga tidak mengalami kemajuan perkembangan yang signifikan. Padahal Papua memiliki sumber daya alam yang sangat potensial maupun yang sudah dieksploitasi.
Sebenarnya kebijakan otonomi telah diberikan kepada Papua, dan hal itu merupakan langkah yang tepat. Namun, pengelolaan otonomi itu masih jauh dari harapan dan tujuan otonomi itu sendiri, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, pemerintah masih belum melakukan pengawasan yang intensif dan efektif terhadap pelaksanaan pengelolaan DAU/DAK. Daerah juga belum bisa melakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya daerah dan pemberdayaan daerah, termasuk masyarakat kecil, agar dapat mencapai kemandirian daerah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengatasi masalah di Papua adalah, dalam mengambil kebijakan-kebijakan, perlu lebih memperhatikan aspek geografi, geopolitik, geoekonomi, dan geopertahanan dalam kerangka Ketahanan nasional serta implementasi wawasan nusantara.
Dalam kaitan inilah Papua perlu mendapatkan perhatian lebih besar. Ini bisa dilakukan dengan adanya perimbangan anggaran antara pusat dan daerah dalam kerangka otonomi daerah serta menjaga agar pelaksanaan otonomi daerah dapat mencapai sasaran yang menyentuh kehidupan rakyat. Pemerataan pembangunan dalam keadilan harus dirasakan oleh rakyat Papua yang didukung oleh rasa solidaritas dan kepedulian sosial yang kuat.
Pemerintah, baik di pusat maupun daerah, harus lebih peduli dan berfokus pada pembangunan Papua yang berkeadilan agar semua anak bangsa merasa senasib sepenanggungan dan merasa satu dalam NKRI. Untuk itu perlu segera dibangun kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi perdagangan di Papua, pembukaan daerah terisolasi, dan komunikasi sehingga tingkat perkembangan dapat serasi tanpa meninggalkan ciri-ciri khasnya. Data yang akurat dan argumentasi yang mantap berkaitan dengan prioritas pembangunan harus dimiliki oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah di Papua sebagai bahan untuk diperjuangkan ke pusat guna merumuskan kebijakan yang tepat. 
Sementara itu, aparat intelijen harus mewaspadai adanya infiltrasi tersembunyi maupun adanya NGO, karena bisa saja digunakan bagi kepentingan asing terselubung yang memprovokasi penduduk asli untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan.

Menyikapi masalah tersebut, kita perlu lebih berkhidmat kepada wawasan nusantara. Artinya harus diwujudkan implementasinya secara nyata dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, bukan hanya dijadikan slogan. Harus diwujudkan kepulauan nusantara dengan segenap isinya sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dengan asas dan arah pandang pada kepentingan bersama, keadilan, kesetiaan, kejujuran, solidaritas, dan kerja sama dalam pengelolaan bangsa dan negara. Dengan wawasan nusantara, harus dilakukan langkah nyata untuk menjamin persatuan dan kesatuan serta menumbuhkan rasa cinta bangsa dan negara. Di sisi lain, pihak PT Freeport juga harus menaruh perhatian dan empati kepada rakyat sekitarnya dalam kerangka tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).