Kamis, 22 November 2012

Menyoal (lagi) Dana Otsus Papua



Mengapa Papua masih terus bergejolak meskipun sudah triliunan rupiah dana Otonomi Khusus (Otsus) dialirkan oleh Pemerintah Pusat ke Pulau Cendrawasih itu?
Pertanyaan tersebut sangat layak dikemukakan mengingat sejak 2001 melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,Pemerintah pusat telah menetapkan Provinsi Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus. Pengaturan mengenai penerapan Otsus di Papua merupakan kebijakan nasional yang melakukan diferensiasi kebijakan atas daerah yang memiliki kekhasan, baik ditinjau dari sisi sejarah maupun budaya dengan menerapkan sistem desentralisasi asimetris.
Penerapan Otsus Papua diikuti dengan memberikan kekhususan dalam melaksanakan desentralisasi fiskal yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2001, yang memberikan ruang terhadap adanya penerimaan provinsi dalam rangka Otonomi Khusus. Pola semacam itu dikenal dengan metode transfer antarpemerintah (intergovernmental transfers), yaitu pemindahan penerimaan umum yang berasal dari berbagai pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah/lokal untuk pembiayaan tertentu.
Hal itulah yang dikenal sebagai dana Otsus. Pemberian dana Otsus tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem desentralisasi asimetris di Papua.Tak salah jika dikatakan bahwa desentralisasi asimetris merupakan bentuk federalisasi lunak (soft federalism) guna memberikan ruang yang lebih luas kepada suatu daerah tertentu dalam suatu negara yang mengalami krisis hubungan politik antara pusat-daerah. Model desentralisasi asimetris semacam itu mirip dengan kebijakan pemerintah pusat terhadap Nanggroe Aceh Darussalam.
Pertanyaan kritis yang perlu dikemukakan terkait kembali menguatnya gejolak sebagian unsur masyarakat di Papua yang konon disponsori oleh OPM adalah sejauh mana keterkaitan aksi- aksi tersebut dengan kebocoran dana Otsus yang menurut temuan BPK telah mencapai angka Rp4,2 triliun? Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan melakukan pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan di Papua yang memicu terjadinya peningkatan suhu politik di Papua.
Semakin meluasnya ketidakpuasan akibat kesenjangan ekonomi yang kian melebar di Papua kini kian berbaur dengan isu politik yang selama ini diusung oleh para aktivis yang bernaung di bawah OPM. Bahkan, sumbu pendek sebagian besar masyarakat Papua yang merasa tidak puas atas penerapan transfer fiskal yang salah urus di Papua kini sangat mudah dinyalakan oleh siapa pun yang ingin mengail di air keruh.
Kasus penyimpangan dana Otsus Papua merupakan sebuah pelajaran sangat berharga bahwa kebijakan mengalirkan sejumlah besar dana atas nama Otsus harus berjalan seiring dengan upaya membangun transparansi, akuntabilitas dan partisipasi rakyat lokal. Dengan kondisi yang berkembang saat ini di Papua, tak ada pilihan lain selain mencoba melakukan pendekatan dengan hati melalui sistem desentralisasi berbasis empati, sekaligus melalui langkah-langkah hukum yang kongkrit dan tegas dalam  mengatasi kebocoran (disana-sini) dalam aliran dana Otsus, dengan menjerat para pelaku korupsinya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih, mulai dari tingkat Pusat (Jakarta) hingga jajaran pejabat Lokal/Daerah di Papua.

Kamis, 08 November 2012

Dunia Tak Bisa Gugat Papua


Papua pada hakikatnya bukan hanya salah satu pulau di kawasan timur negeri ini, namun merupakan bagian yang sangat penting untuk melacak sejarah pendirian republik ini. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Papua merupakan tempat lahirnya ide Pendirian Republik Indonesia. Boven Digoel, salah satu wilayah di Papua yang saat ini sudah menjadi sebuah kabupaten di Papua, sebenarnya merupakan tempat yang bersejarah yang menjadi tempat pembuangan di zaman kolonialisme.
Papua juga pernah melahirkan beberapa tokoh lokal, seperti Silas Papare kelahiran Serui, 18 Desember 1918, yang memiliki jiwa kebangsaan yang tinggi. Begitu mendengar Indonesia telah merdeka, ia kemudian bersama-sama teman-temannya yang tergabung dalam Batalion Papua pada Desember 1945 melakukan pemberontakan terhadap Belanda.
Ada beberapa tokoh Papua lainnya yang berperan dalam sejarah perjuangan Indonesia sebagai Pahlawan Nasional seperti Frans Kaisiepo (1921-1979) dan Marten Indey (1912-1986) yang membuktikan bahwa sejak pendudukan Belanda rakyat Papua sudah menjadi bagian dari NKRI dan berjuang bersama-sama melawan Belanda. Proses integrasi Papua di pangkuan ibu pertiwi membutuhkan proses yang panjang.
Melalui proses perjuangan militer dan diplomasi yang panjang, kesepakatan RI-Belanda sedikit mencapai titik terang dengan dilaksanakannya Perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 di Markas Besar PBB. Isi dari Perjanjian New York adalah Belanda harus menyerahkan wilayah Papua Barat kepada PBB/United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) yang selanjutnya akan menyerahkan Papua kepada RI dengan syarat, pemerintah RI harus memberikan kesempatan referendum kepada masyarakat Papua.
Proses pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) sendiri mulai dilaksanakan tanggal 24 Juli sampai dengan Agustus 1969, yang dilaksanakan di delapan kabupaten, yaitu Merauke, Jayawijaya, Paniai, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak, dan Jayapura oleh 1.026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili jumlah penduduk Papua pada saat itu yang berjumlah 809.327 jiwa. 
DMP tersebut terdiri atas 400 orang mewakili unsur tradisional (kepala suku/adat), 360 orang mewakili unsur daerah dan 266 orang mewakili unsur organisasi politik/organisasi kemasyarakatan. Petugas PBB yang mewakili Sekjen PBB adalah Dubes Bolivia, Fernando Ortiz Sanz bersama-sama 16 orang pengawas PBB lainnya. Hasil dari Pepera yang digelar di delapan kabupaten Irian Barat (Papua), semuanya memilih dan menetapkan dengan suara bulat bahwa Irian Barat merupakan bagian mutlak dari Republik Indonesia. Ini menandai bahwa secara de facto masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan NKRI. 


Dengan dikeluarkannya Resolusi PBB nomor 2504 pada Sidang Umum PBB 19 November 1969, dengan 82 negara yang setuju, 30 negara abstain dan tidak ada yang tidak setuju, menunjukkan bahwa dunia Internasional sudah mengakui keabsahan Pepera 1969.
        Dengan demikian, artinya, apa pun kata dunia … seberapa pun keras teriakan, tuntutan, dan tekanan … serta selicin apa pun upaya memutarbalikkan fakta yang ada … Papua adalah SAH SECARA HUKUM dan POLITIK sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan RI.
        DUNIA TAK BISA MENGGUGATNYA … apalagi hanya sebatas pelaku dan simpatisan Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Selasa, 06 November 2012

Komunikasi untuk Papua Damai


Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan jajaran pemerintah terus berkomunikasi aktif dengan masyarakat Papua untuk mencari solusi persoalan Papua. Tentu perintah ini menjadi tidak bermakna jika sekadar respons sesaat terhadap gejolak ketidakamanan yang terjadi kembali di Papua.
Meskipun telah ada pertemuan-pertemuan informal—terbuka ataupun tertutup—antara Presiden SBY, pemerintah, dan wakil Papua, kemelut belum juga tuntas. Artinya, komunikasi konstruktif belum terbukti ampuh sebagai solusi.
Skema komunikasi aktif yang kini dicetuskan Presiden SBY mungkin akan bernasib sama. Upaya solusi yang ditempuh selama ini belum menyentuh persoalan fundamental. Persoalannya adalah kedua belah pihak—Jakarta dan Papua—memiliki persepsi dan keyakinan yang cenderung bertolak belakang, diperparah dengan sikap saling curiga akut yang meruntuhkan rasa saling percaya.
Antara Jakarta dan orang asli Papua masih bergelut di pusaran konflik. Bahkan, menurut Forum Akademisi untuk Papua Damai (FAPD), konflik itu tidak lagi pada tingkat intensitas rendah, tetapi telah meningkat menjadi intensitas sedang dan berpotensi menjadi intensitas tinggi jika tidak ada resolusi cepat dan tepat (FAPD, 9-12 Desember 2011).
Fakta menunjukkan, ganjalan utama penyelesaian konflik di Papua adalah tarik-menarik Jakarta dengan Papua mengenai persoalan kedaulatan teritorial. Di satu sisi, Jakarta berupaya keras membendung Papua lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sisi sebaliknya, Papua senantiasa memelihara suasana batin sebagai korban yang tercaplok, tereksploitasi, termarjinal, dan teraniaya nasibnya sehingga harus melawan.
Terkait itu, penyelesaian persoalan di Papua harus dimulai dari kemauan baik kedua belah pihak mengendurkan tarik-menarik tersebut. Jika tetap berkukuh pada ”harga mati” masing-masing, hampir mustahil akan ada solusi final. Maka, diperlukan terobosan awal untuk mencairkan ketegangan sebelum masuk pada fase komunikasi konstruktif, komunikasi aktif, atau dialog.
Dalam konteks itu, kedua belah pihak perlu melakukan komunikasi simbolik (symbolic communication). Komunikasi simbolik di sini bukan hanya dalam pengertian sempit sebagai bentuk komunikasi nonverbal, melainkan juga dalam pengertian luas sebagai bentuk komunikasi untuk mencapai resolusi konflik.
Komunikasi simbolik berangkat dari premis (pernyataan yang digunakan sebagai dasar penarikan kesimpulan).bahwa solusi final atas persoalan Papua sulit dicapai melalui pendekatan top down (atas inisiatif/tawaran Jakarta) ataupun pendekatan bottom up (berdasarkan usulan/tuntutan dari Papua). Upaya mencapai solusi final atas persoalan di Papua harus dari sejak awal melibatkan kedua belah pihak (both sides) secara paralel dan simultan. Ini artinya penyelesaian masalah Papua harus berbasis dialog.
        Telah terbukti, tawaran apa pun yang muncul dari Jakarta selalu ditampik oleh Papua. Pengembalian Otonomi Khusus Papua dan penolakan terhadap Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat adalah contoh nyata. Sebaliknya, apapun yang diusulkan/dituntut oleh Papua cenderung dicurigai Jakarta sebagai agenda separatisme atau internasionalisasi masalah.

Melalui komunikasi simbolik, setiap pihak mengekspresikan pesan positif kepada pihak lain guna mengikis sikap saling curiga dan sekaligus membangun kepercayaan. Untuk itu, Jakarta memulainya dengan pesan positif segera mengakhiri pendekatan keamanan/militeristik (sekuritisasi) di Papua.
Ide menambah jumlah pasukan di Papua merupakan pesan negatif yang justru merumitkan persoalan. Pesan positif ini bukanlah harga yang terlampau tinggi demi memastikan Papua tetap di pangkuan Ibu Pertiwi.
Sementara Papua memulainya dengan pesan positif komitmen keindonesiaan/ NKRI sebagaimana telah dilakukan oleh fungsionaris Gerakan Aceh Merdeka sejak 2005. Mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai ekspresi resistensi, bukan sebagai ekspresi kultural, adalah pesan negatif yang justru meruncingkan ketegangan. Pesan positif ini bukan harga yang sangat mahal demi terwujudnya Papua damai.
Jika pesan positif telah saling diterima, kecurigaan akan tertepis dan kepercayaan akan terbangun. Jakarta tak mempunyai lagi justifikasi terus melabeli separatisme terhadap Papua. Papua pun tak memiliki justifikasi lagi terus menunjuk Jakarta sebagai sumber penderitaan.