Penangkapan para aktivis Papua merdeka yang
terlibat tindak pidana umum oleh Polda Papua adalah bagian dari tugas
penegakan hukum Polri. Kalaupun ada suara keras dari Amnesty
Internasional yang menyalahkan polisi atas penangkapan itu, kita bisa
mengabaikannya, asalkan prosedur dan mekanisme penindakannya sudah
sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku umum.
Pasca penangkapan itu, induk organisasi mereka tampak kocar-kacir,
ibarat anak ayam yang kehilangan induknya. Pemandangan ini tampak
nyata pasca penangkapan pimpinan KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Buchtar Tabuni
7 Juni pekan lalu. Dari pengakuan Buchtar dan pengikutnya yang ikut
tertangkap, Polisi lalu mencomot Mako Tabuni pada 14 Juni lalu. Namun
apes bagi Mako, karena ketika ditangkap, Mako melakukan perlawanan,
sehingga timah panaspun mengakhiri hidup Mako.
Dari Press Release yang dipublikasikan Humas Polda Papua di Jayapura, tanggal 14 Juni 2012 terungkap bahwa Mako ditangkap bukan karena kegitan politik yang dilakukannya, tetapi karena ada bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam tindak pidana kriminal, sebagai berikut :
1. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Warga Negara Asing
(Jerman) di Panfal Base’ G yang terjadi pada hari Selasa tanggai 29 Mei
2012.
2. Diduga terkait dalam kasus Penganiayaan dan pembunuhan serta
Pembakaran mobil dan korban Saifui Bakhri yang terjadi di Kuburan Waena
pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012.
3. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap korban Gilbert Febrian Ma’dika, TKP di Otonom Kotaraja tanggai 04 Juni 2012.
4. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Frengki Dungki Kune
(anggota TNI) TKP di Entrop dekat Surabaya Motor banggal 05 Juni 2012.
5. Diduga berkait dalam kasus Penembakan terhadap Ikbal Rifai dan
Hardi Jayanho TKP di jalan Sam Ratulangi dekat Dinas Perhubungan tanggal
05 Juni 2012.
6. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Arwan Afuan (PNS
Kodam) TKP di Belakang Kantor Walikota Jayapura tanggal 06 Juni 2012.
7. Diduga terkait dalam kasus Penembakan terhadap Tri Sarono TKP di Halaman parkir Uncen Jayapura tanggal 10 Juni 2012
http://humas.polri.go.id/PressReleases/Pages/PRESS-RELEASE-KAPOLDA-PAPUA-TENTANG-KRONOLOGIS-PENANGKAPAN-TERHADAP-MAKO-TABUNI.aspx
Masih menurut isi press release Polda Papua tersebut, terungkap pula bahwa Mako Tabuni tidak tewas di tempat kejadian perkara, tetapi di tangan tim dokter rumah sakit Bhayangkara yang
sedang berupaya keras untuk menyelematkan nyawanya. Mako tiba di rumah
sakit pukul 10.00 WIT dan meninggal 30 menit kemudian.
Ketika Tim Dokter rumah sakit membuka baju Mako untuk memberikan pertolongan, pada saat itulah, ditemukan barang bukti berupa :
1. satu Pucuk Senpi Iaras pendek jenis Taurus No Seri 915682, No Body
XK25556S dan didalam senpi tersebut berisi peluru 6 (enam) butir Kal 38
Spesial. Senpi itu ternyata milik Briptu Hendra anggota Polres Keerom
yang hilang tahun 2010 karena dicuri di rumahnya di Perumnas III Waena.
2. Didalam tas korban ditemukan 16 (enam belas) butir peluru Kal 38 Spesial masih utuh.
3. Didalam tas noken ditemukan 1 (satu) Selongsong Peluru.
Jadi kalau “dosa” Mako Tabuni masih ditambah lagi dengan kepemilikan
senjata api secara ilegal, serta dugaan pencurian senjata api milik
aparat kepolisian.
Saya kira kita sepakat, bahwa Polda Papua punya alasan yang cukup untuk menangkap Mako Tabuni.
Kalau saja Mako bisa koperatif seperti Buchtar Tabuni yang ditangkap
satu minggu sebelumnya, tentu ia kini masih hidup. Sebagai tahanan, ia
bersama para aktivis Papua lainnya memiliki hak hukum untuk membuktikan
ketidak-terlibatannya dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Prinsip ini berlaku umum, dan dipraktikan di seluruh negara hukum di
dunia.
Kini kita hanya bisa mengurut dada menyesali tindakan Mako yang
gegabah. Mungkin saja kegegabahannya bisa membuat para pengikutnya lari
kocar-kacir meninggalkan idealisme mereka yang menolak keberadaan
Pemerintah Indonesia di Papua yang mereka tuding ilegal itu.
Selamat Jalan Mako. Selamat tinggal KNPB….!!! [Kompasiana]
http://hukum.kompasiana.com/2012/06/16/aktivis-papua-merdeka-mulai-kocar-kacir/
http://hukum.kompasiana.com/2012/06/16/aktivis-papua-merdeka-mulai-kocar-kacir/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar